Sabtu, 25 November 2017
Pantai Pangandaran merupakan destinasi wisata favorit wisatawan yang semenjak dulu ramai dikunjungi. Apalagi ketika isu terkini liburan sekolah, libur Lebaran, atau liburan tahun baru. Keindahan Pangandaran memang menyajikan sejuta pesona bagi para wisatawan. Belum lagi dengan banyaknya tempat wisata lain di bersahabat Pantai Pangandaran, menyerupai Pantai Karapyak, Pantai Karangnini, Pemandian Alam Citumang (Green Valley), Cukang Taneuh (Green Canyon), sampai event wisata yang rutin digelar menyerupai pameran layang-layang dan hajat laut.
Kawasan Pantai Pangandaran pun menjadi tempat wisata yang tidak hanya didatangan wisatawan lokal, tapi juga wisatawan mancanegara. Seiring perjalanan waktu. objek-objek wisata di Pangandaran pun mulai dilakukan pembenahan. Pembenahan tersebut berimbas pula pada dinaikannya retribusi masuk ke objek-objek wisata tersebut.
Alasannya, kenaikan tarif retribusi tersebut dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli dearah dan untuk membiayai pembangunan dan mendorong pengembangan tempat rekreasi bagi masyarakat perlu didukung oleh pendapatan yang bersumber dari pemungutan retribusi daerah. Salah satu pembenahan yang dilakukan erencanaan Pemda Kab. Pangandaran dengan akan direlokasinya pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang pantai dan penyediaan lahan parkir yang lebih representatif.
Kenaikan Retribusi 5 Objek Wisata
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 28 tahun 2016 perihal Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Kenaikan retribusi berlaku untuk lima objek wisata yang dikelola pemerintah. Kelima objek wisata tersebut yakni:
1. Pantai Pangandaran
2. Pantai Batu Hiu
3. Cukang Taneuh (Green Canyon)
4. Pantai Batukaras (objek wisata Kelas I)
5. Pantai Karapyak (objek wisata Kelas II).
Tarif Retribusi Pantai Pangandaran Per 1 Oktober 2016
- Sepeda bermotor Rp10.000 (sebelumnya Rp7.500)
- Jeep/sedan dan sejenisnya Rp25.000 (sebelumnya Rp19.500)
- Minibus kecil dan sejenisnya Rp50.000 (sebelumnya Rp36.000)
- Minibus besar dan sejenisnya Rp75.000 (sebelumnya Rp51.500).
- Bus kecil dan sejenisnya Rp100.000 (sebelumnya Rp80.000)
- Bus sedang dan sejenisnya Rp150.000 (sebelumnya Rp104.000)
- Bus besar dan sejenisnya Rp250.000 (sebelumnya Rp172.000).
Kawasan Pantai Pangandaran pun menjadi tempat wisata yang tidak hanya didatangan wisatawan lokal, tapi juga wisatawan mancanegara. Seiring perjalanan waktu. objek-objek wisata di Pangandaran pun mulai dilakukan pembenahan. Pembenahan tersebut berimbas pula pada dinaikannya retribusi masuk ke objek-objek wisata tersebut.
Alasannya, kenaikan tarif retribusi tersebut dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli dearah dan untuk membiayai pembangunan dan mendorong pengembangan tempat rekreasi bagi masyarakat perlu didukung oleh pendapatan yang bersumber dari pemungutan retribusi daerah. Salah satu pembenahan yang dilakukan erencanaan Pemda Kab. Pangandaran dengan akan direlokasinya pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang pantai dan penyediaan lahan parkir yang lebih representatif.
Kenaikan Retribusi 5 Objek Wisata
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 28 tahun 2016 perihal Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Kenaikan retribusi berlaku untuk lima objek wisata yang dikelola pemerintah. Kelima objek wisata tersebut yakni:
1. Pantai Pangandaran
2. Pantai Batu Hiu
3. Cukang Taneuh (Green Canyon)
4. Pantai Batukaras (objek wisata Kelas I)
5. Pantai Karapyak (objek wisata Kelas II).
Tarif Retribusi Pantai Pangandaran Per 1 Oktober 2016
- Sepeda bermotor Rp10.000 (sebelumnya Rp7.500)
- Jeep/sedan dan sejenisnya Rp25.000 (sebelumnya Rp19.500)
- Minibus kecil dan sejenisnya Rp50.000 (sebelumnya Rp36.000)
- Minibus besar dan sejenisnya Rp75.000 (sebelumnya Rp51.500).
- Bus kecil dan sejenisnya Rp100.000 (sebelumnya Rp80.000)
- Bus sedang dan sejenisnya Rp150.000 (sebelumnya Rp104.000)
- Bus besar dan sejenisnya Rp250.000 (sebelumnya Rp172.000).